NADIKABAR.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat (Jakpus) memperkuat penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok kepada perangkat daerah dan pemangku kepentingan terkait.

Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Pusat Denny Ramdany mengatakan sosialisasi itu diperlukan untuk menyamakan pemahaman mengenai penerapan KTR sekaligus memperkuat pengawasan dan kepatuhan pengelola kawasan.

"Sosialisasi perlu dilakukan agar semua perangkat daerah memiliki pemahaman yang sama mengenai implementasi Perda KTR, memperkuat koordinasi antarperangkat daerah, meningkatkan kepatuhan pengelola kawasan, serta memperkuat edukasi kepada masyarakat," kata Denny dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, penerapan KTR juga merupakan bagian dari upaya melindungi anak dan kelompok rentan dari paparan asap rokok.

Dia menekankan perlunya pemantauan dan evaluasi secara konsisten untuk memastikan ketentuan KTR diterapkan di lapangan.

"Pengawasan terhadap kawasan tanpa rokok harus dilakukan dengan baik, karena cara ini dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, khususnya wilayah Jakarta Pusat," ujar Denny.

Lebih lanjut, dia mengatakan penerapan KTR tidak hanya berkaitan dengan larangan aktivitas merokok di kawasan tertentu, tetapi juga upaya menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan sehat bagi masyarakat.

"KTR bukan hanya tentang kawasan yang bebas dari asap rokok, tetapi juga tentang bagaimana kita menciptakan ruang yang memberikan rasa aman, nyaman, dan sehat bagi seluruh masyarakat," tutur Denny.

Sementara itu, Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Suku Dinas Kesehatan Jakarta Pusat Novita Suprapto Wati menyebutkan pihaknya terus mendorong peningkatan kepatuhan dan penerapan KTR pada berbagai tatanan di wilayah tersebut.

Salah satu indikator penerapan KTR yang dipantau, yakni jumlah tatanan yang tidak ditemukan aktivitas merokok.

"Pada triwulan II tahun 2026, telah tercapai 24 lokus KTR yang tidak ditemukan aktivitas merokok. Capaian tersebut menjadi langkah awal yang perlu terus diperkuat dan dipertahankan," ungkap Novita.

Dia menuturkan jumlah tersebut kemudian ditargetkan meningkat menjadi 48 lokus KTR yang tidak ditemukan aktivitas merokok pada triwulan IV 2026.

Dia menilai peningkatan jumlah lokus tersebut menggambarkan perluasan lingkungan masyarakat yang terlindungi dari aktivitas merokok.

"24 lokus pada triwulan II, lalu 48 lokus pada triwulan IV menunjukkan adanya upaya peningkatan cakupan implementasi KTR secara bertahap," terang Novita.