Untuk itu, Satpol PP Jaksel akan segera menerbitkan SP 3 untuk para pemilik lapak pada Jumat (8/10). Selanjutnya mereka akan melakukan penertiban langsung bila masih ada lapak yang berdiri setelah tenggat waktu yang telah ditentukan.

"Iya, SP3-nya keluar (besok Jumat). Nah, SP3 itu kan tenggat waktunya satu hari, tapi tentatif. 1 hari, 2 hari, 3 hari, 5 hari, lihat sikon (situasi kondisi) di lapangan. Baru kita setelah setelah itu, kita adakan rapat teknis langsung dipimpin Pak Wali Kota atau Pak Wakil Wali Kota," katanya.

Pemkot Jakarta Selatan diketahui melakukan penataan di kawasan Setu Babakan, Rabu (7/10). Lapak-lapak yang berada di atas saluran air dan samping setu dibongkar.