Melalui layanan berbasis WhatsApp tersebut, dia berharap masyarakat dapat mengakses layanan konsultasi dan informasi hukum tanpa harus terlebih dahulu mendatangi kantor pemerintahan.

Pemanfaatan kanal komunikasi digital itu juga menjadi upaya untuk mendekatkan pelayanan Bagian Hukum kepada masyarakat.

"Kehadiran Si Sakti Jaktim diharapkan dapat menjadi salah satu sarana bagi warga untuk memperoleh informasi awal terkait persoalan hukum yang mereka hadapi dengan akses yang lebih praktis," tutur Kusmanto.

Pemkot Jakarta Timur merencanakan layanan Si Sakti Jaktim itu dapat mulai beroperasi secara resmi pada akhir 2026. Peluncuran layanan tersebut akan menjadi bagian dari upaya pembaruan tata kelola pelayanan hukum di lingkungan pemerintah kota.