NADIKABAR.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur (Jaktim) menyiapkan layanan Sarana Konsultasi dan Informasi Hukum (Si Sakti Jaktim) untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan konsultasi dan informasi hukum.
"Layanan Sarana Konsultasi dan Informasi Hukum (Si Sakti Jaktim) ini berbasis WhatsApp untuk mempermudah masyarakat mengakses layanan konsultasi dan informasi hukum secara cepat dan mudah," kata Wakil Wali Kota Jakarta Timur Kusmanto di Jakarta, Kamis.
Layanan tersebut merupakan bagian dari aksi perubahan untuk mengoptimalkan pelayanan hukum melalui tata kelola baru bagian hukum Pemerintah Kota Jakarta Timur.
"Tata kelola ini dengan membuka pelayanan kontak 'Si Sakti Jaktim'. Pelayanan hukum ini merupakan pelayanan yang krusial, berkaitan dengan kebutuhan yang ada di masyarakat," ujar Kusmanto.
Dia mengatakan jumlah penduduk Jakarta Timur yang banyak membuat kebutuhan terhadap layanan informasi dan konsultasi hukum menjadi penting.
Dia pun menilai berbagai persoalan yang muncul di tengah masyarakat membutuhkan penanganan dan informasi yang tepat sehingga dapat dipahami dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Kusmanto, persoalan yang dihadapi masyarakat dapat mencakup berbagai ranah, mulai dari masalah publik hingga persoalan perdata dan pidana.
Oleh karena itu, diperlukan sarana pelayanan yang mudah dijangkau untuk membantu masyarakat memperoleh informasi hukum.
"Jakarta Timur ini penduduknya banyak dan sudah pasti banyak konflik masalah, baik konflik masalah publik, perdata, dan pidana, yang tentu harus dijawab dengan cepat dan akurat, sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengakses kontak layanan WhatsApp," jelas Kusmanto.
Melalui layanan berbasis WhatsApp tersebut, dia berharap masyarakat dapat mengakses layanan konsultasi dan informasi hukum tanpa harus terlebih dahulu mendatangi kantor pemerintahan.
Pemanfaatan kanal komunikasi digital itu juga menjadi upaya untuk mendekatkan pelayanan Bagian Hukum kepada masyarakat.
"Kehadiran Si Sakti Jaktim diharapkan dapat menjadi salah satu sarana bagi warga untuk memperoleh informasi awal terkait persoalan hukum yang mereka hadapi dengan akses yang lebih praktis," tutur Kusmanto.
Pemkot Jakarta Timur merencanakan layanan Si Sakti Jaktim itu dapat mulai beroperasi secara resmi pada akhir 2026. Peluncuran layanan tersebut akan menjadi bagian dari upaya pembaruan tata kelola pelayanan hukum di lingkungan pemerintah kota.