Sebelumnya, Suku Dinas Bina Marga Jakarta Utara memindahkan kabel udara di lima ruas jalan di Kecamatan Tanjung Priok dengan total panjang mencapai 5,6 kilometer ke Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) sebagai upaya mengurangi kesemrawutan kabel sekaligus meningkatkan keamanan dan estetika kawasan perkotaan.
Staf Khusus Gubernur Bidang Pembangunan dan Tata Kota, Nirwono Joga mengatakan penataan kabel udara itu sejalan dengan program "Senin Kabel" untuk menata jaringan utilitas, khususnya kabel udara, agar seluruhnya dapat dipindahkan ke bawah tanah.
Adapun lima ruas jalan yang menjadi sasaran penataan meliputi Jalan Danau Sunter Utara, Jalan Danau Sunter Barat, Jalan Danau Agung 2, Jalan Agung Tengah 4, dan Jalan Agung Perkasa 8.
Pemprov DKI menargetkan seluruh kabel udara di Jakarta dapat diturunkan ke bawah tanah dalam lima tahun ke depan untuk mewujudkan Jakarta yang aman, tertib, nyaman dan berdaya saing global.