"Hari ini secara resmi LPA melaporkan dr IKS dan RS MM dalam kasus aborsi (ilegal) ke IDI Lombok Barat, Kepala Dinas Kesehatan Mataram, serta Ketua Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi INdonesia wilayah NTB," kata Ketua LPA Mataram, Joko Jumadi, Rabu (2/9).

"Sementara kita proses administrasi dan etik dulu, sambil kami memastikan jaminan perlindungan hukum dan korban," imbuhnya.

Dugaan praktik aborsi ilegal ini terbongkar setelah keluarga korban melapor ke LPA Mataram pekan lalu. Berdasarkan pengakuan korban dan keluarganya ke LPA Mataram, dugaan praktik aborsi ilegal tersebut terjadi saat korban berusia kurang dari 18 tahun.

Joko menyebut usia janin korban yang diaborsi saat itu berusia dua bulan. Proses aborsi ilegal itu diduga dilakukan di salah satu rumah sakit swasta di Mataram.