NADIKABAR.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Nusa Tenggara Barat, melalui Dinas Tenaga Kerja mencatat hingga akhir Oktober 2026 terdapat 17 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal kota itu dipulangkan ke daerah asal karena mereka berangkat melalui jalur non-prosedural atau ilegal.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram Putra Ekantara di Mataram, Jumat, mengatakan sebagian besar kasus pemulangan itu melibatkan PMI yang berangkat secara mandiri, namun tidak melalui prosedur resmi.
"Dalam proses pemulangan baik melalui bandara maupun pelabuhan, kami tetap melakukan penjemputan dan mengantar langsung sampai ke rumah masing-masing untuk diserahkan kepada pihak keluarga," katanya.
Ekantara yang didampingi Kepala Bidang Pelatihan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnaker Kota Mataram Martha Yuli Suharjanti, mengatakan dari total PMI yang dipulangkan, beberapa diantaranya merupakan pencegahan keberangkatan di bandara.