Terkait dengan itu, sebagai langkah antisipasi agar kasus serupa tidak terulang, Disnaker Mataram terus menggencarkan sosialisasi pencegahan migrasi non-prosedural.
Sosialisasi itu tidak hanya menyasar tingkat kecamatan, tetapi juga diperluas hingga ke kantong-kantong penyumbang PMI seperti wilayah Kelurahan Monjok dan Jempong.
"Kami terus mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan jalur resmi serta memilih perusahaan penempatan yang terdaftar secara legal demi keamanan dan perlindungan selama bekerja di luar negeri. Ketika ada masalah, mereka cepat ditangani dan hak-hak sebagai PMI bisa didapatkan," katanya.