NADIKABAR.COM — ​Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Nusa Tenggara Barat, melalui Dinas Tenaga Kerja mencatat hingga akhir Oktober 2026 terdapat 17 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal kota itu dipulangkan ke daerah asal karena mereka berangkat melalui jalur non-prosedural atau ilegal.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram Putra Ekantara di Mataram, Jumat, mengatakan sebagian besar kasus pemulangan itu melibatkan PMI yang berangkat secara mandiri, namun tidak melalui prosedur resmi.

"Dalam proses pemulangan baik melalui bandara maupun pelabuhan, kami tetap melakukan penjemputan dan mengantar langsung sampai ke rumah masing-masing untuk diserahkan kepada pihak keluarga," katanya.

Ekantara yang didampingi Kepala Bidang Pelatihan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnaker Kota Mataram Martha Yuli Suharjanti, mengatakan dari total PMI yang dipulangkan, beberapa diantaranya merupakan pencegahan keberangkatan di bandara.

"Tapi sebagian lainnya dipulangkan langsung dari negara penempatan, seperti Malaysia, Singapura, Arab Saudi, dan beberapa negara lainnya, akibat terkendala masalah hukum atau tidak sesuai dengan prosedur," katanya.

Kasus terakhir pemulangan PMI yang ditangani Disnaker Kota Mataram adalah proses pemulangan Muhammad Yanuar Fikri, PMI asal Kota Mataram, yang sebelumnya berada di Myanmar.

"Kami memfasilitasi pemulangan Yanuar dari Jakarta ke Lombok, kemudian menyerahkan langsung kepada pihak keluarga pada Rabu (28/10/2026). Tapi karena perangkat secara ilegal, hak-hak sebagai PMI tidak bisa kami perjuangkan," katanya.

Selain itu, tambahnya, kasus pemulangan PMI tersebut disebabkan selain di deportasi karena non-prosedural atau ilegal, juga ada dua orang kena pencegahan atau belum sampai negara tujuan, serta ada satu orang dipulangkan karena meninggal dunia.

Terkait dengan itu, sebagai langkah antisipasi agar kasus serupa tidak terulang, Disnaker Mataram terus menggencarkan sosialisasi pencegahan migrasi non-prosedural.

Sosialisasi itu tidak hanya menyasar tingkat kecamatan, tetapi juga diperluas hingga ke kantong-kantong penyumbang PMI seperti wilayah Kelurahan Monjok dan Jempong.

"Kami terus mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan jalur resmi serta memilih perusahaan penempatan yang terdaftar secara legal demi keamanan dan perlindungan selama bekerja di luar negeri. Ketika ada masalah, mereka cepat ditangani dan hak-hak sebagai PMI bisa didapatkan," katanya.