NADIKABAR.COM — Pemerintah Aceh menyatakan mempercepat hilirisasi nilam sering keluarnya keputusan Menteri Perdagangan (Mendag) RI yang menetapkan minyak nilam sebagai komoditas yang dapat disimpan dalam Sistem Resi Gudang (SRG).

"Payung hukumnya sudah ada, sekarang tinggal dilaksanakan saja. Ini sangat bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan petani nilam,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi di Banda Aceh, Sabtu.

Untuk diketahui, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan minyak nilam (Patchouli oil) sebagai salah satu komoditas yang dapat disimpan dalam Sistem Resi Gudang (SRG).

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 2055 Tahun 2026 tentang Perubahan Barang yang Dapat Disimpan di Gudang Sistem Resi Gudang. Aturan ini diteken Menteri Perdagangan, Budi Santoso di Jakarta pada 26 Oktober 2026.

Menindaklanjuti ketetapan Mendag itu, kata Nurlis, Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem langsung menginstruksikan Tim Ekonomi Pemerintah Aceh untuk mempercepat hilirisasi nilam di daerah.

Nurlis mengatakan Gubernur Mualem menyambut baik lahirnya keputusan tersebut dan menyampaikan terima kasih kepada pemerintah pusat.

“Bapak Gubernur Mualem mengapresiasi Menteri Perdagangan Budi Santoso. Ini adalah terobosan penting memperkuat langkah Pemerintah Aceh menyiapkan ekosistem SRG untuk menstabilkan harga nilam," ujarnya.

Selain kepada pemerintah pusat, Mualem juga mengapresiasi kerja keras tim ekonomi Pemerintah Aceh karena aktif mengawal lahirnya aturan yang menguntungkan petani tersebut.

Karena dengan keputusan baru itu, minyak nilam resmi tercatat sebagai komoditas urutan ke-31 dalam Sistem Resi Gudang Nasional.

"Minyak nilam kini bersanding dengan komoditas unggulan Aceh lainnya yang sudah lebih dulu masuk daftar SRG. Mulai dari kopi, kakao, pala, pinang, cengkih, hingga ikan kayu," katanya.

Menurut Nurlis, masuknya nilam ke dalam SRG langsung menjawab persoalan klasik tata niaga di Aceh. Selama ini, petani dan penyuling selalu terpukul saat harga pasar tiba-tiba jatuh. Posisi tawar mereka lemah di hadapan tengkulak.

Kini, petani memiliki instrumen tunda jual yang sah. Saat harga anjlok, minyak nilam mereka tidak perlu buru-buru dijual.

"Barang bisa disimpan dulu di gudang SRG dengan mutu yang terjaga. Bukti resi gudangnya bisa diagunkan ke bank untuk modal kerja. Saat harga kembali membaik, barulah barang dilepas ke pasar," ujarnya.

Ia menjelaskan aturan pelaksanaan dari Pasal 5 ayat (3) Permendag Nomor 14 Tahun 2026 ini memiliki empat tujuan utama. Yakni mendukung produktivitas, menjaga kualitas, menstabilkan harga jual, serta meningkatkan nilai ekonomi minyak nilam, baik untuk pasar dalam negeri maupun ekspor.

Dengan skema ini, posisi tawar petani makin kuat dan industri hilir nilam Aceh lebih berdaya saing di pasar nasional maupun global.

Agar manfaat tersebut segera dirasakan masyarakat, Gubernur Mualem meminta Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) terkait langsung bergerak menyiapkan sarana pendukung di lapangan.

"Infrastruktur dan kelembagaan harus segera siap. Kita ingin petani nilam Aceh secepatnya merasakan dampak nyata dari kebijakan ini," katanya.

Ia menambahkan sebagai langkah konkret pertama, Kementerian Perdagangan bersama Pemerintah Aceh segera meluncurkan operasional SRG minyak nilam di Kabupaten Aceh Jaya pada akhir 2026 ini.

Peluncuran di Aceh Jaya nanti, menjadi titik awal penerapan SRG minyak nilam Aceh. Operasionalnya bakal didukung kesiapan gudang, standardisasi mutu, kelembagaan petani dan akses pembiayaan perbankan.

"Implementasinya di Aceh Jaya nanti diharapkan menjadi langkah awal untuk mewujudkan stabilitas harga, peningkatan nilai tambah, dan kesejahteraan petani nilam Aceh," demikian Nurlis Effendi.