NADIKABAR.COM β Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel mengoptimalkan penerapan Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana (SKPDB) dalam penanganan korban kebakaran Dusun Serdang, Desa Jelutung 2, Kabupaten Bangka Selatan.
"Penerapan SKPDB ini belum berjalan optimal dalam memperjelas pembagian peran antarinstansi dalam penanganan korban kebakaran ini," kata Plt Kepala Perwakilan Ombudsman Kepulauan Babel Kgs Chris Fither di Pangkalpinang, Jumat.
Ia menyatakan hasil pengawasan Ombudsman Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Dusun Serdang, Desa Jelutung 2, Kabupaten Bangka Selatan pada Kamis (15/10) menemukan SKPDB belum optimal dan sejumlah kebutuhan dasar pengungsi korban kebakaran yang masih belum terpenuhi seperti kekurangan kasur, selimut, dan air bersih.
Temuan lainnya berkaitan dengan pemulihan administrasi warga yang terdampak kebakaran. Persoalan dokumen kependudukan dan administrasi pertanahan membutuhkan tindak lanjut aktif serta koordinasi antarinstansi agar warga dapat kembali memperoleh hak pelayanan publik.
"Kami menyoroti belum terbentuknya kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di Kabupaten Bangka Selatan dan ini perlu menjadi perhatian dalam penguatan koordinasi penanganan bencana," katanya.
Ia meminta pemerintah daerah mengoptimalkan SKPDB sehingga mobilisasi sumber daya dan distribusi bantuan lebih terarah sesuai kebutuhan masyarakat. Langkah tersebut perlu mengacu pada ketentuan penanggulangan bencana, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 dan Peraturan Kepala BNPB Nomor 3 Tahun 2016.
βKami mengapresiasi respons cepat pemda sejak awal kejadian. Namun, tantangan terbesarnya saat ini adalah menjaga kesinambungan penanganan tersebut,β katanya
Terkait rencana pembangunan hunian sementara (huntara), Ombudsman meminta pemerintah daerah menyiapkan kajian cepat yang matang. Kajian itu perlu mencakup penentuan lokasi, kelayakan sarana, serta pendataan warga terdampak berdasarkan kondisi dan data riil.
βPemulihan pascabencana itu harus menyeluruh. Bukan sekadar urusan membangun kembali fisik rumah warga, tetapi juga menyangkut kepastian administrasi lahan dari instansi pertanahan, penerbitan kembali dokumen kependudukan melalui Disdukcapil, hingga jaminan keberlanjutan roda ekonomi masyarakat,β katanya.