NADIKABAR.COM — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali berjanji mengupayakan agar upah minimum provinsi (UMP) sektoral mendekati Rp 5,2 juta. Angka Rp 5,2 juta adalah kebutuhan hidup layak (KHL) di Bali yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
"Aturan upah KHL di Bali oleh pemerintah pusat telah ditetapkan sebesar Rp 5,2 juta. Penting agar (upah pekerja) di sektor mana saja yang bisa didorong mendekati itu," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bali, Ida Bagus Setiawan, dalam diskusi 'Gemerlap Pariwisata Bali: Sudahkah Upah Pekerja Sebanding dengan Biaya Hidup' di Gianyar, Minggu (13/9/2026).
Setiawan mengungkapkan kenaikan UMP 2027 akan diumumkan pada 21 November 2026. Sedangkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) akan diumumkan paling lambat lima hari setelah pengumuman UMP.
Sebelum itu, hitungan kenaikan UMP dan UMK akan dibahas bersama dewan pengupahan, pengusaha, dan serikat pekerja. Semua data riil pengupahan di lapangan juga sedang dikumpulkan dan dikaji.
"Ada kajian science di sembilan kabupaten/kota. Akan ada grup diskusi dengan Badan Riset (dan Inovasi) Daerah. Yang penting, lebih tinggi dari UMK," terang Setiawan.
Semua kajian dan diskusi yang akan dilakukan dengan pihak terkait untuk menentukan nominal upah saat akan ditetapkan di atas UMK. Angka pasti kemudian ditentukan dewan pengupahan.
Saat ini, data makro dan kondisi riil di tiap sektor sedang dikumpulkan serta dipelajari. Pariwisata adalah salah satu sektor yang paling berpotensi dinaikkan mendekati Rp 5 juta.
Pekerja di sektor lain juga diupayakan mendapat kenaikan upah. Namun, untuk saat ini, baru sektor pariwisata saja yang berpotensi mendapat kenaikan upah signifikan.
"Jadi dilihat dahulu sektor mana yang mendorong pertumbuhan ekonomi. Itu yang bisa didorong (untuk dapat kenaikan upah)," tutur Setiawan.
Selain itu, tutur Setiawan, Pemprov Bali juga akan mengupayakan kenaikan upah berdasarkan jenjang karir. Pekerja yang telah setahun bekerja akan diupayakan mendapat upah lebih tinggi dengan basis upah minimum.
Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Bali, Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana, mengatakan UMP yang layak bagi pekerja setidaknya adalah Rp 5 juta. Seburuknya, UMP naik jadi Rp 4 juta.
"Kalau tidak bisa Rp 5,2 juta, usulan kami dari buruh, setidaknya Rp 4,5 juta," kata Budi.
Rai Budi menuturkan besaran UMP selalu menjadi persoalan. Ada saja pemilik perusahaan yang selalu beralasan tidak dapat memenuhi ekspektasi buruh terkait besaran UMP. Padahal, beberapa pengusaha telah diminta oleh Wakil Gubernur (Wagub) Bali, Nyoman Giri Prasta, untuk menaikkan upah pekerjanya.
Rai Budi berharap Pemprov Bali berani menaikkan UMP jauh lebih tinggi ketimbang kenaikan sebelumnya. "Perlu keberanian Pak Gubernur menaikkan (UMP) yang lompatannya tinggi. Jangan, yang penting ada kenaikan hanya Rp 60 ribu," katanya.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), I Nyoman Parta, mengatakan UMP Bali masih rendah dibandingkan wilayah lain di Indonesia. UMK Badung yang paling besar di Bali masih kalah dengan Medan dan Makassar.
"Jangan lebih rendah dari Medan. Jangan lebih rendah dari Makassar. Medan sudah Rp 4,2 juta, Badung pun masih kalah," kata Parta.
Parta mengatakan kenaikan UMP secara nasional berdasarkan KHL telah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, undang-undang (UU) implementasi soal putusan MK itu belum disahkan.
Meski begitu, waktu pengumuman kenaikan UMP tinggal sebulan lagi. Dia berharap Gubernur Bali menetap kenaikan UMP yang lebih adil untuk pekerja di Bali.
"Tapi kebutuhan kenaikan UMP itu harus diputuskan bulan November ini, untuk 2027. Jadi, kami dukung kalau gubernur mengambil keputusan lebih adil menyangkut tentang upah Bali," terang Parta.