Selain itu, dia juga meminta agar pelaksanaan revitalisasi tersebut memenuhi empat aspek, yakni tepat waktu, tepat mutu, tepat anggaran, dan tepat manfaat.

Ali menegaskan revitalisasi menerapkan prinsip pelestarian cagar budaya dengan menggunakan skema pembiayaan kreatif di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Skema pendanaan kreatif itu melalui dukungan pihak swasta, salah satunya melalui tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).