Ia menjelaskan layanan tersebut berfokus pada konsultasi dan penanganan pengaduan, terutama terkait pemutusan hubungan kerja (PHK), pesangon, dan sengketa upah.

Suyudi menyebutkan, sejak 2025 hingga Oktober 2026, Polri telah memfasilitasi 10.973 pekerja untuk kembali bekerja serta membantu pemenuhan hak pekerja dengan nilai total mencapai Rp70,28 miliar melalui Desk Ketenagakerjaan Polri.

Menurut dia, pelaksanaan layanan tersebut membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan organisasi serikat buruh agar perlindungan hak pekerja dapat berjalan seimbang dengan keberlangsungan usaha.

“Kami berharap Desk Ketenagakerjaan di Polres Jombang dan Polres lainnya dapat menjadi blueprint bagi pengembangan pelayanan serupa di seluruh penjuru Tanah Air,” kata Suyudi.

Penanganan persoalan ketenagakerjaan tetap dilakukan sesuai kewenangan masing-masing lembaga. Perselisihan hubungan industrial mengacu pada mekanisme penyelesaian yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, sedangkan dugaan tindak pidana ditangani aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.