NADIKABAR.COM β Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendukung penguatan Desk Ketenagakerjaan Polri untuk memperluas akses pengaduan dan memperkuat perlindungan hak pekerja.
Dukungan tersebut disampaikan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat mendampingi Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto meresmikan layanan itu di Polres Jombang, Sabtu.
βPemprov Jawa Timur mendukung penguatan Desk Ketenagakerjaan Polri karena perlindungan pekerja membutuhkan sinergi dan komitmen bersama,β kata Khofifah di Jombang.
Gubernur Khofifah mengatakan keberadaan Desk Ketenagakerjaan Polri di tingkat kepolisian resor diharapkan mempermudah pekerja menyampaikan persoalan ketenagakerjaan sekaligus mendorong penanganan sesuai ketentuan hukum.
Ia menegaskan perlindungan hak pekerja perlu berjalan beriringan dengan kepastian hukum dan keberlangsungan usaha untuk menciptakan hubungan industrial yang sehat dan berkeadilan.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jawa Timur, jumlah angkatan kerja di Jawa Timur pada Mei 2026 mencapai 25,32 juta orang, dengan 24,46 juta orang di antaranya telah bekerja.
Sementara itu, tingkat pengangguran terbuka tercatat 3,42 persen, turun dari 3,55 persen pada Februari 2026.
Dari sisi lapangan usaha, sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan menyerap 31,77 persen penduduk bekerja di Jawa Timur. Sektor perdagangan besar dan eceran menyerap 18,63 persen, sedangkan industri pengolahan sebesar 14,64 persen.
Khofifah mengatakan perlindungan tenaga kerja perlu menjadi perhatian bersama, termasuk dalam pemenuhan hak pekerja, kepastian hubungan kerja, dan penyelesaian perselisihan sesuai peraturan perundang-undangan.
βBagi kami, pekerja bukan sekadar bagian dari proses produksi, tetapi juga penggerak ekonomi dan pembangunan daerah. Karena itu, hak-hak pekerja harus dilindungi, sementara keberlangsungan dunia usaha juga perlu dijaga,β ujarnya.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengatakan peresmian Desk Ketenagakerjaan Polri tingkat kewilayahan dilaksanakan secara serentak di 35 satuan kewilayahan pada 14 kepolisian daerah.
Ia menjelaskan layanan tersebut berfokus pada konsultasi dan penanganan pengaduan, terutama terkait pemutusan hubungan kerja (PHK), pesangon, dan sengketa upah.
Suyudi menyebutkan, sejak 2025 hingga Oktober 2026, Polri telah memfasilitasi 10.973 pekerja untuk kembali bekerja serta membantu pemenuhan hak pekerja dengan nilai total mencapai Rp70,28 miliar melalui Desk Ketenagakerjaan Polri.
Menurut dia, pelaksanaan layanan tersebut membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan organisasi serikat buruh agar perlindungan hak pekerja dapat berjalan seimbang dengan keberlangsungan usaha.
βKami berharap Desk Ketenagakerjaan di Polres Jombang dan Polres lainnya dapat menjadi blueprint bagi pengembangan pelayanan serupa di seluruh penjuru Tanah Air,β kata Suyudi.
Penanganan persoalan ketenagakerjaan tetap dilakukan sesuai kewenangan masing-masing lembaga. Perselisihan hubungan industrial mengacu pada mekanisme penyelesaian yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, sedangkan dugaan tindak pidana ditangani aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.