"Ini yang harus kita pahami, kenapa masyarakat ada di kawasan Tahura. Mungkin tidak hanya di Bukit Tengkorak, tetapi juga terjadi di tempat lain," ujarnya.

Oleh karena itu, Wagub berharap proses penertiban ini dibarengi dengan edukasi yang baik karena sebagian masyarakat kemungkinan besar tidak mengetahui status hukum kawasan tempat mereka bermukim.

Ia mengakui penyelarasan status hukum puluhan desa yang terlanjur berada di dalam kawasan Tahura bukan pekerjaan mudah.

Namun, Pemprov Kaltim menyatakan siap bekerja sama penuh dengan OIKN serta aparat penegak hukum untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Sementara itu, Kepala OIKN Basuki Hadimuljono menegaskan langkah penyelamatan kawasan ini dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan sejalan dengan konsep pembangunan IKN sebagai kota hutan (forest city).