Basuki memaparkan sekitar 50 persen kawasan IKN akan dipertahankan sebagai ruang terbuka hijau (RTH). Dengan demikian, penyelamatan Tahura menjadi kepentingan bersama dan bukan semata-mata tugas OIKN.

"Tidak hanya menjadi kewenangan OIKN. Ada sekitar 34 persen kawasan Tahura yang perlu diselamatkan," kata Basuki.

Sebelumnya, tim gabungan OIKN telah melakukan penertiban di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto, khususnya di wilayah Bukit Tengkorak.

Berdasarkan data OIKN, ditemukan sedikitnya 225 pondok baru yang dibangun secara ilegal di kawasan tersebut disertai dengan aktivitas pembukaan lahan hutan secara tidak sah.