NADIKABAR.COM — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) dan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) bersinergi untuk menertibkan sekaligus memulihkan fungsi kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto melalui pendekatan humanis dan edukasi.
Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji menegaskan bahwa Tahura Bukit Soeharto merupakan kawasan konservasi dan "paru-paru Kalimantan" yang kelestariannya harus dijaga bersama demi mengembalikan fungsi hutan dengan benar.
"Ini satu visi. Tahura Bukit Soeharto adalah paru-paru Kalimantan yang harus kita jaga bersama. Kita harus mengembalikan fungsi Tahura ini dengan benar," kata Seno Aji saat menghadiri Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penertiban Kawasan Konservasi Bukit Tengkorak di Kantor OIKN, Kamis.
Seno menjelaskan keberadaan masyarakat di dalam kawasan Tahura tidak terlepas dari sejarah perubahan luas wilayah hutan tersebut.
Berdasarkan catatan historis, luas Tahura semula ditetapkan sekitar 27 ribu hektare pada 1980, kemudian berubah menjadi 64 ribu hektare pada 1987, menyusut menjadi 61 ribu hektare pada 1991, sebelum akhirnya kembali ditetapkan menjadi sekitar 64 ribu hektare.
"Ini yang harus kita pahami, kenapa masyarakat ada di kawasan Tahura. Mungkin tidak hanya di Bukit Tengkorak, tetapi juga terjadi di tempat lain," ujarnya.
Oleh karena itu, Wagub berharap proses penertiban ini dibarengi dengan edukasi yang baik karena sebagian masyarakat kemungkinan besar tidak mengetahui status hukum kawasan tempat mereka bermukim.
Ia mengakui penyelarasan status hukum puluhan desa yang terlanjur berada di dalam kawasan Tahura bukan pekerjaan mudah.
Namun, Pemprov Kaltim menyatakan siap bekerja sama penuh dengan OIKN serta aparat penegak hukum untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Sementara itu, Kepala OIKN Basuki Hadimuljono menegaskan langkah penyelamatan kawasan ini dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan sejalan dengan konsep pembangunan IKN sebagai kota hutan (forest city).
Basuki memaparkan sekitar 50 persen kawasan IKN akan dipertahankan sebagai ruang terbuka hijau (RTH). Dengan demikian, penyelamatan Tahura menjadi kepentingan bersama dan bukan semata-mata tugas OIKN.
"Tidak hanya menjadi kewenangan OIKN. Ada sekitar 34 persen kawasan Tahura yang perlu diselamatkan," kata Basuki.
Sebelumnya, tim gabungan OIKN telah melakukan penertiban di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto, khususnya di wilayah Bukit Tengkorak.
Berdasarkan data OIKN, ditemukan sedikitnya 225 pondok baru yang dibangun secara ilegal di kawasan tersebut disertai dengan aktivitas pembukaan lahan hutan secara tidak sah.