NADIKABAR.COM — Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) tetap mengalokasikan anggaran sebesar Rp90 miliar untuk gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada APBD Tahun 2027, sembari menunggu kepastian pengalihan gaji PPPK ke APBN.

"Gaji PPPK tetap kita anggarkan di APBD 2027, terlebih untuk tenaga kesehatan dan guru," kata Gubernur Kepri Ansar Ahmad di Tanjungpinang, Sabtu.

Menurut Ansar, sampai saat ini belum ada kepastian terkait pelaksanaan kebijakan pengalihan pembayaran gaji PPPK, dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.

Karena itu, Pemprov Kepri memilih mempertahankan anggaran pembayaran gaji PPPK guna mengantisipasi kemungkinan adanya perubahan kebijakan dari pemerintah pusat, yang dapat berdampak terhadap gaji PPPK di tingkat pemerintah daerah.

Gubernur khawatir penghapusan anggaran gaji PPPK di dalam APBD sebelum adanya kejelasan dari pemerintah pusat, berisiko menimbulkan persoalan pembiayaan daerah di masa mendatang.

"Makanya perlu diantisipasi dulu, kalau memang ada perubahan kebijakan di pusat, kita sudah punya persiapan, khususnya untuk alokasi anggaran gaji PPPK," ujar Ansar.

Gubernur Kepri mendukung penuh skema gaji PPPK dibiayai APBN, sehingga bisa mengurangi beban belanja pokok pegawai (ASN) di tingkat daerah. Apalagi alokasi PPPK di lingkup Pemprov Kepri cukup besar, yaitu mencapai Rp90 miliar.

Ia menambahkan anggaran gaji PPPK tersebut bisa dialihkan untuk belanja daerah prioritas lainnya, ketika pemerintah pusat secara resmi mengambil alih pembiayaan gaji PPPK.

"Sampai saat ini, kita masih menunggu kepastian dari pusat. Kalau gaji PPPK sudah resmi dialihkan ke APBN, baru kita bisa prioritaskan untuk pos belanja lainnya," demikian Ansar.