NADIKABAR.COM — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mendukung percepatan penyerahan aset Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr M Thomsen Nias dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Gunungsitoli.
"Proses penyerahan aset dan kepegawaian itu, ditargetkan tuntas paling lambat 31 Oktober 2026," kata Wakil Gubernur (Wagub) Sumut Surya, usai memimpin rapat lintas organisasi perangkat daerah Tim Percepatan Penyerahan Aset RSUD dr M Thomsen Nias, di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Senin.
Hal tersebut, kata dia lagi, sesuai Keputusan Gubernur Nomor 188.44/602/2026 bahwa masa kerja Tim Percepatan Penyerahan Aset RSUD dr M Thomsen Nias ditargetkan akhir Oktober 2026.
Wagub mengaku, Pemprov Sumut berkomitmen mengawal proses penyerahan aset ini berjalan secara lancar, transparan, dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
"Batas selambat-lambatnya adalah 31 Oktober. Hari ini tanggal 19, artinya waktu kita tinggal 13 hari kalender lagi. Ini harus menjadi perhatian, dan tanggung jawab kita bersama," kata Surya pula.