Pihaknya juga menjelaskan, pengalihan aset RSUD dr M Thomsen Nias ini merupakan konsekuensi pemekaran Kabupaten Nias dan Kota Gunungsitoli di Kepulaan Nias.
Kota Gunungsitoli dibentuk melalui pemekaran dari Kabupaten Nias berdasarkan Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Gunungsitoli yang disahkan pada 26 November 2008.
Seluruh aset RSUD dr M Thomsen Nias yang resmi berganti nama pada Januari 2021, dari RSUD Gunungsitoli dibangun pada 1963 oleh organisasi keagamaan BNKP bekerja sama lembaga VEM asal Jerman dan dilayani oleh dr Martin Thomsen.
"Sesuai regulasi pemekaran daerah, aset yang berada di wilayah pemekaran wajib diserahkan oleh kabupaten induk," kata Surya.
Pemprov Sumut juga akan memfasilitasi proses pengalihan tersebut agar berlangsung objektif, dan transparan memastikan penyerahan aset tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.