NADIKABAR.COM — Kepolisian Resor (Polres) Trenggalek menetapkan seorang pemuda asal Kecamatan Gandusari sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Penetapan ini menyusul laporan resmi pihak PSHT.

"Betul, sudah dilakukan penetapan tersangka dan sudah ditahan. Lebih jelasnya ke Kasatreskrim saja ya," kata Wakapolres Trenggalek Kompol Herlinarto, Kamis (10/9/2026).

Sementara itu Ketua Cabang PSHT Trenggalek, Pusat Madiun Wijiono mengatakan bahwa pemilik akun Tiktok DON resmi dilaporkan oleh organisasinya pada Sabtu (5/9/2026) dan secara tertulis diterima di SPKT Polres Trenggalek pada Minggu (6/9/2026).

Dalam perkara itu pihaknya melaporkan pemilik akun DON telah menyebarkan ujaran kebencian dengan mengunggah editan video AI yang menghina lambang maupun tokoh sentral PSHT.

"Informasinya itu sudah tahap penyidikan, sehingga sudah ada tersangka," kata Wiji.

Menurutnya dalam perkara itu pihaknya juga telah menyerahkan sejumlah bukti kuat untuk menjerat pelaku. Selanjutnya PSHT berharap aparat kepolisian menjalankan proses penyidikan semaksimal mungkin.

Selain barang bukti, sejumlah saksi juga telah lakukan pemeriksaan boleh penyidik Polres Trenggalek. Dengan rangkaian kelengkapan tersebut pihaknya optimistis perkara tersebut bisa terus dilanjutkan hingga mendapatkan keputusan hakim.

Sebelumnya akun Tiktok DON menuai kontroversi lantaran mengunggah sejumlah video animasi yang berisi ujaran kebencian terhadap tokoh maupun lambang PSHT. Keberadaan unggahan itu sempat memunculkan reaksi keras dari warga PSHT di Trenggalek dan sekitarnya.

Saat itu pemilik akun Tedya Prisma Dana, warga Desa Wonorejo, Kecamatan Gandusari, Trenggalek sempat dipanggil kepolisian dan akhirnya meminta maaf kepada PSHT dan mengaku tidak akan mengulangi perbuatannya.

Pascamunculnya video permintaan maaf tersebut memicu gelombang protes ribuan anggota PSHT.

Akhirnya pada Sabtu (5/9/2026) Wijiono dan sejumlah pengurus PSHT Trenggalek, Pusat Madiun resmi melaporkan perkara itu ke Polres Trenggalek.

Wiji berharap dengan penetapan tersangka kondusifitas wilayah Trenggalek kembali terjaga, sekaligus memberikan efek jera terhadap oknum-oknum yang melakukan penghinaan.

Pihaknya juga mengimbau seluruh anggota PSHT untuk bisa menahan diri dan tidak melakukan kegiatan yang berpotensi melanggar hukum, termasuk konvoi.

"Kami berharap adik-adik kami yang ada di bawah tetap tenang dan patuh pada pimpinan organisasi," imbuh Wiji.

Pihaknya menyebut ulah oknum yang tidak bertanggung jawab telah mencederai hubungan baik antarperguruan silat yang ada di Trenggalek.