"Serbuk kuning bahan gagal. Ini kenapa gagal, karena dia mengeras, menggumpal, sehingga tidak bisa dipakai, sebanyak 125 kg atau 892.857 butir, kemudian tablet putih siap packing 620.000 butir, kemudian trihexyphenidyl putih 2.047.000 butir, kemudian trihexyphenidyl kuning 38.000 butir," ungkapnya.

"Nah, ini pabrik kedua omzetnya nih Rp 800 juta per hari, kemudian 20 koli per hari atau sebanyak 640.000 butir per hari ya. Bisa dibayangkan berapa yang bisa kita selamatkan sehingga obat ini tidak beredar di lapangan," pungkasnya.

Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya menangkap sebanyak 16 tersangka. Sementara itu, Polda Metro Jaya masih memburu 2 orang yang merupakan bos pemilik pabrik.