Dia mengatakan Komdigi mengapresiasi penanganan hukum terhadap pencurian perangkat BTS yang berujung pada terganggunya layanan masyarakat di berbagai daerah di Indonesia.
"Dan karena itu kami apresiasi sekali lagi atas penanganan berbagai intervensi atau penanganan hukum yang dilakukan terhadap pencurian-pencurian BTS yang berujung dan berakibat kepada terganggunya layanan masyarakat di berbagai daerah di Indonesia," tuturnya.
Meutya menegaskan, koordinasi dengan Polri diperlukan untuk menangani berbagai persoalan yang berdampak pada keamanan dan keberlangsungan layanan digital masyarakat.
Kerja sama Komdigi dan Polri sebelumnya diperkuat melalui nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) yang ditandatangani pada April 2026, ketika Polri masih dipimpin Jenderal Listyo Sigit Prabowo.