Pemerintah menyatakan seleksi akan dilaksanakan secara transparan, kompetitif, dan berbasis sistem merit. Namun, pemerintah belum merinci jumlah kebutuhan pegawai untuk masing-masing formasi maupun tahapan lengkap seleksi.

Selain membuka rekrutmen CPNS, pemerintah dan DPR juga menyepakati pengangkatan PPPK Paruh Waktu lintas profesi menjadi PPPK Penuh Waktu secara bertahap.

Kebijakan ini mencakup dosen, petugas pemadam kebakaran, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tenaga kesehatan, tenaga medis, tenaga teknis, serta tenaga pelaksana lainnya.

Pegawai yang telah beralih status menjadi PPPK Penuh Waktu juga tetap diberi kesempatan mengikuti seleksi CPNS secara terbuka dan kompetitif pada 2027 apabila berminat.

Pemerintah turut memberikan kepastian keberlanjutan kerja bagi guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri dan terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan batas data Desember 2024, terutama yang masa perjanjian kerjanya berakhir pada Desember 2026.