Penyerahan tersangka dilakukan dua penyidik Sat Reskrim Polresta Klaten ke Kejari Klaten Jalan Pemuda. Tersangka mengenakan baju tahanan dengan tangan diikat kabel tis.

Sebelumnya diberitakan, Sat Reskrim Polres Klaten mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan oleh pendiri ponpes di Klaten AK (40), terhadap dua anak kandungnya. AK diketahui melakukan aksi bejatnya sebanyak tiga kali di tiga lokasi berbeda.

"Untuk pelecehan seksual tersebut dilakukan di tiga lokasi. Yang pertama di Jogja, yang kedua di Salatiga dan yang ketiga di Kemalang, Klaten," terang Kapolres Klaten AKBP M Faruk Rozi kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres, Senin (18/5) sore.

Dijelaskan Faruk, pelaku yang merupakan ayah kandung dan seorang pendidik agama ditangkap setelah adanya laporan dari pihak keluarga yakni bibi korban.

"Dilaporkan oleh budenya ke Sat Reskrim Polres Klaten. Setelah ada laporan kita lakukan klarifikasi singkat korban, dan kita langsung menjemput tersangka hari itu juga untuk diproses hukum," terang Faruk.

Menurut Faruk, proses penangkapan berlangsung cepat sebelum ada kemungkinan pelaku kabur. Pelaku yang sudah ditahan diancam hukuman 12 tahun penjara.

"Kepada tersangka kita persangkaan dengan pasal 418 UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun. Terkait tindak pidana kekerasan terhadap anak dan perempuan kami akan tindak tegas apapun latar belakang apapun backgroundnya," kata Faruk.

Sementara itu, perwakilan ormas Islam datang ke kantor Kemenag Jalan Ronggowarsito, Klaten Utara pukul 13.00 WIB. Mereka bersama kuasa hukum korban dan pendampingnya langsung ditemui kepala kantor Kemenag Klaten, Khumaidin dan jajarannya.