Perwakilan ormas, Jumadi, menjelaskan kedatangan ke kantor Kemenag untuk meminta penjelasan terkait kasus pencabulan yang diduga melibatkan oknum pondok diniyah di Kecamatan Kemalang. Hasilnya ternyata pondok belum berizin.
"Dijelaskan ternyata pondok itu belum berizin sama sekali tapi sudah melakukan operasional bahkan ada 5-7 santri. Katanya pondok putri tapi ada laki-laki dua," ungkap Jumadi kepada wartawan di lokasi.
Dijelaskan Jumadi, dengan fakta tersebut pihaknya meminta Kemenag untuk menutup pondok. Namun karena belum berizin Kemenag tidak memiliki kewenangan.
"Kemenag tidak memiliki kewenangan karena belum berizin. Karena ini berhubungan dengan Kamtibmas maka kita minta Bhabinkamtibmas dan kelurahan untuk menutup dulu karena itu bagian dari bukti tindak pidana itu," papar Jumadi.
"Status di masyarakat saya kurang tahu, setahu saya dia juga mendirikan diniyah putri. Iya madrasah diniyah, ungkap kuasa hukum korban, Lilik Setiawan, kepada NadiKabar.
Lilik menjelaskan, tersangka meskipun tinggal di Klaten ternyata bukan orang asli Klaten. Madrasah yang dibinanya juga tidak memiliki banyak santri.
Lilik mengungkapkan tindakan tak terpuji itu telah dilakukan pelaku kepada kedua korban, U dan Y sejak masih usia anak. Kasus ini mulai terungkap setelah korban pertama, U (19), memberanikan diri melaporkan perlakuan tidak senonoh ayahnya kepada pihak berwajib Rabu (13/5).
"U memberanikan diri melaporkan perlakuan tidak senonoh ayahnya kepada pihak berwajib pada Rabu (13/5) sekitar pukul 11.00 WIB. Korban pertama baru berani melapor setelah usianya menginjak 19 tahun," sambung Lilik.