Berikutnya Natasya menyoroti persoalan penonaktifan peserta PBI JKN. Ia menekankan bahwa penonaktifan itu harus disertai pemberitahuan sebelumnya, masa transisi yang memadai untuk mengajukan sanggahan atau mengalihkan kepesertaan, serta mekanisme reaktivasi yang mudah diakses.
Selain itu, ujar dia melanjutkan, perlindungan khusus juga perlu dipastikan bagi pasien kronis dan katastropik agar perubahan status kepesertaan tidak mengganggu kesinambungan pelayanan kesehatan.
Berikutnya dia menyampaikan bahwa The Indonesian Institute turut mendorong penyusunan regulasi yang memperjelas pembiayaan pelayanan kesehatan bagi peserta yang berstatus nonaktif, termasuk selama masa transisi dan proses pengajuan keberatan.