Karena itu, YLKI mendorong pemerintah dan regulator memastikan adanya mekanisme perlindungan konsumen yang jelas dan seragam dalam menghadapi pembatalan penerbangan akibat karhutla.

"Keselamatan penerbangan adalah prioritas. Namun, ketika penerbangan dibatalkan bukan karena kesalahan konsumen, maka konsumen tidak boleh menjadi pihak yang menanggung kerugian. Full refund harus diberikan secara mudah, jelas, dan tanpa penalti," pungkasnya.