NADIKABAR.COM — Sejumlah bandara ditutup akibat erupsi Gunung Anak Gunung Krakatau. Penerbangan jemaah umrah pun terganggu akibat hal tersebut.
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI kemudian menerbitkan surat edaran khusus kepada seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Langkah itu dilakukan untuk memastikan pelayanan dan perlindungan terhadap jemaah umrah tetap berjalan.
"Hari ini juga kami membuat edaran kepada PPIU terkait dengan imbauan bagaimana penanganan terhadap jemaah, kemudian bagaimana berkoordinasi dengan otoritas terkait baik itu di Tanah Air maupun di Tanah Suci untuk memastikan layanan dan pelindungan kepada jemaah umrah tetap berjalan dengan baik dan ada kepastian informasi," kata Dirjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, dalam keterangan persnya, Senin (7/9/2026).
Dalam edarannya, Kemenhaj membagi skema instruksi penanganan jemaah ke dalam tiga poin utama: untuk jemaah di Bandara Soetta, jemaah yang masih di daerah, dan jemaah yang berada di Tanah Suci.
Bagi jemaah di Bandara Soetta, PPIU dan penyedia jasa wajib menyediakan fasilitas akomodasi penginapan serta konsumsi yang memadai selama menunggu kepastian penerbangan.
Sedangkan jemaah yang masih ada di daerahnya, PPIU diminta aktif menyampaikan update informasi jadwal penerbangan secara dini agar jemaah dapat menunda keberangkatan dari daerah asal masing-masing.
Untuk jemaah yang berada di Arab Saudi, jika mereka mengalami penundaan kepulangan (extend), wajib diinapkan kembali di hotel-hotel Jeddah atau Madinah sampai ruang udara Tanah Air dinyatakan aman.
"Untuk mereka yang sedang dalam perjalanan atau sudah ada di sekitar bandara mohon dipastikan layanannya sampai mereka para jemaah ini benar-benar bisa berangkat. Untuk mereka yang masih ada di Tanah Suci atau di luar negeri dan harus extend dipastikan layanan dan kepastian pemulangannya juga sesuai dengan jadwal," tutur Puji.
"Yang paling penting adalah bagaimana PPIU memastikan perkembangan terkini terkait dengan situasi ini terkomunikasi secara jelas dan tegas kepada seluruh calon jemaah atau kepada seluruh jemaah umrah sehingga tidak ada kesimpangsiuran dari penyelenggara terhadap jemaah apa yang harus dilakukan," tandasnya.