NADIKABAR.COM — Program Indonesia Pintar (PIP) yang digulirkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bertujuan mendukung akses pendidikan seluruh anak Indonesia, khususnya dari keluarga kurang mampu. Artinya, ada syarat yang harus terpenuhi agar berhak menerima PIP.

Menurut keterangan Pusat Informasi ULT Kemendikdasmen, ada dua jalur utama untuk menjadi penerima PIP. Pertama, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau kini sudah berubah menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Kedua, diusulkan sekolah.

DTSEN sendiri berisikan data terpadu yang memuat informasi masyarakat Indonesia, mulai dari kondisi sosial ekonomi hingga kesejahteraan keluarga. Terdapat pula pengelompokan penduduk berdasarkan tingkat kesejahteraan ke dalam 10 kelompok yang dikenal sebagai desil.

Pertanyaannya, penerima PIP masuk desil berapa? Cek pembahasan ringkasnya yang telah NadiKabar siapkan di bawah ini!

Dikutip dari laman resmi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen, yang berhak menerima PIP adalah siswa di desil 1-4. Desil 1-4 sederhananya adalah 40% penduduk dengan tingkat kesejahteraan paling rendah berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).

Dijelaskan di laman Desa Tepus Kabupaten Gunungkidul, desil 1-4 bisa dimaknai sebagai:

Setelah tahu penerima PIP berada di desil 1-4, pembaca harus memahami cara ceknya. Ada 3 metode pengecekan yang bisa dilakukan, sebagai berikut:

Lantas, bagaimana jjika tidak masuk desil 1-4 DTSEN? Apakah masih bisa menerima PIP?

Disadur dari Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 119 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis PIP pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, tepatnya Bab II huruf E, diterangkan bahwa penerima PIP mesti terdaftar DTSEN. Apabila tidak terdaftar DTSEN, maka prioritas sasarannya menjadi:

Pertimbangan khusus yang dimaksud meliputi:

Di atas semua syarat tersebut, PIP diperuntukkan untuk anak berusia 6 sampai 21 tahun. Bantuan ini diberikan agar penerima mampu memeroleh pendidikan standar hingga tamat level dasar dan menengah.

Berdasarkan penjelasan di laman Pusat Informasi ULT Kemendikdasmen, peserta didik atau orang tua/wali bisa melakukan pengecekan status penerima maupun pencairan dana lewat laman resmi PIP Kemendikdasmen. Caranya:

Pengecekan penerima PIP juga bisa dilakukan di sekolah dengan bantuan operator melalui sistem SIPINTAR.

Nominal PIP untuk setiap jenjang pendidikan berbeda-beda. Begini rinciannya:

Nah, itulah pembahasan ringkas mengenai syarat desil penerima PIP 2026. Semoga menjawab pertanyaan pembaca, ya!