NADIKABAR.COM — Pihak korban dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan penganiayaan di SCBD, menyoroti pengakuan saksi Yusuf Kartiko alias Ucup terkait adanya konsumsi minuman beralkohol di lokasi kejadian.

Kuasa hukum korban, Thulus Pardosi, menilai keterangan tersebut memicu dugaan adanya kebohongan karena bertolak belakang dengan bantahan awal pihak Betrand Peto.

Sebelumnya, saat ditemui usai menjalani pemeriksaan di kepolisian, Yusuf Kartiko secara terbuka mengakui rekan-rekannya di dalam ruangan karaoke tersebut memang menenggak minuman keras. Meski begitu, ia berdalih dirinya dan beberapa orang lain masih dalam keadaan sadar.

"Pas terjadi kejadian itu, memang kita semuanya meminum. Tapi saya, Juba, dan lain-lain masih di keadaan yang waras. Cuma yang terlapor itu sudah dengan keadaan yang tidak terkontrol," kata Yusuf Kartiko usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Rabu (23/9/2026).

Pesinetron muda itu menyebut, kondisi pihak lawan saat keributan berlangsung sudah terpengaruh minuman keras dalam tingkat yang cukup berat.

"Bukan sedikit lagi sih sebenarnya, ya ini cuma bahasa media saja. Parah sih," beber Yusuf Kartiko.

Pernyataan Yusuf Kartiko mengenai adanya aktivitas minum minuman keras tersebut, langsung direspons kuasa hukum korban. Thulus Pardosi menilai, pengakuan saksi tersebut membuka adanya ketidaksesuaian fakta antara keterangan saksi dan klaim pembelaan kubu terlapor yang sebelumnya beredar.

"Kalau teman-teman media sedikit jeli, karena kita lagi bicara keterangan itu, dia mengakui di situ mengonsumsi alkohol. Artinya ada berbeda, semua mengonsumsi alkohol, berbeda dengan keterangan yang lain. Jadi artinya di publik sekarang patut diduga ada yang berbohong," kata Thulus Pardosi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2026).

Pihaknya tidak ingin terburu-buru menuding siapa pihak yang telah memberikan informasi tidak benar. Ia menyerahkan sepenuhnya pembuktian materiil tersebut, kepada penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Ditres PPA) Polda Metro Jaya.

"Karena di awal informasinya tidak ada konsumsi alkohol, tapi belakangan Yusuf menyampaikan ada konsumsi alkohol. Jadi proses hukum nanti yang akan menentukan siapa yang bohong," tutur Thulus Pardosi.

Perkara ini bermula dari insiden di sebuah ruang privat tempat hiburan malam kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada 12 September 2026.

Seorang perempuan berinisial ANW, melaporkan Betrand Peto ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan penganiayaan.

Sementara itu, perselisihan di tempat yang sama juga berbuntut aksi saling lapor setelah rekan Betrand Peto, Bebby Hatami, membuat laporan polisi terkait dugaan penganiayaan. Buntut bergulirnya kasus hukum ini, Betrand Peto memilih mengambil jeda sementara dari aktivitas syuting sinetron.