Terkait peluang mediasi, pihak kuasa hukum menyatakan tidak akan berspekulasi dan menutup opsi perdamaian. Hak-hak korban terkait pemulihan maupun ganti rugi diserahkan sepenuhnya melalui mekanisme perlindungan negara.

"Kami tidak pernah mengharapkan ganti kerugian atau sepeser pun dari terlapor. Kami fokus pada penegakan hukum. Hak korban tetap bisa mendapatkan restitusi dari LPSK," ujar Nathaniel Hutagaol.

Mengenai kelanjutan penanganan perkara, pihak pelapor meyakini alat bukti yang disita penyidik sudah sangat kuat untuk menjerat pihak yang bertanggung jawab.

"Intinya buktinya krusial, buktinya mengarah, dan buktinya menunjukkan bahwa ada dugaan tindak pidana yang terjadi. Kita lihat nanti bagaimana Polda Metro Jaya mendudukkan ini, menentukan siapa tersangkanya," pungkasnya.