Perkara ini bermula dari laporan yang dibuat oleh ANW (26) di Polda Metro Jaya pada 12 September. Dalam laporannya, ANW mengaku mengalami dugaan pelecehan seksual dan kekerasan fisik yang dilakukan oleh Betrand Peto di sebuah tempat hiburan malam kawasan SCBD, Jakarta Selatan.

Laporan tersebut teregister dengan dugaan pelanggaran Pasal 473 KUHP serta Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Betrand Peto telah memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi terlapor pada 8 Oktober didampingi tim kuasa hukumnya. Pihak Betrand Peto secara konsisten membantah tuduhan tersebut dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian.

Polda Metro Jaya resmi menaikkan perkara ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak 27 Oktober.