Hiburan
HALAMAN 3 DARI 3
Pengacara Sarwendah Kecewa Mediasi Wanprestasi Molor
Sidang wanprestasi antara Sarwendah dan Ruben Onsu digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026). Dalam agenda tersebut, kuasa hukum Sarwendah, Jaen
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 3 November 2026 pukul 17:17 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Selain itu, Jaenudin menyebut pihak Ruben mengakui aset rumah di kawasan BDN dan Rempoa merupakan hak Sarwendah berdasarkan Akta Nomor 39.
Jaenudin menambahkan, proses mediasi tetap dihadiri pihak penggugat dan turut tergugat, termasuk bank. Sementara itu, jawaban atas usulan pihak Sarwendah telah diserahkan dalam bentuk softcopy atas permintaan mediator.
Ia menyebut inti jawaban yang diterima adalah permintaan agar Sarwendah melunasi rumah yang menjadi bagian dari perkara tersebut.
"Intinya meminta Sarwendah untuk melunasi rumahnya tersebut," pungkas Jaenudin.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.