Selain itu, Jaenudin menyebut pihak Ruben mengakui aset rumah di kawasan BDN dan Rempoa merupakan hak Sarwendah berdasarkan Akta Nomor 39.

Jaenudin menambahkan, proses mediasi tetap dihadiri pihak penggugat dan turut tergugat, termasuk bank. Sementara itu, jawaban atas usulan pihak Sarwendah telah diserahkan dalam bentuk softcopy atas permintaan mediator.

Ia menyebut inti jawaban yang diterima adalah permintaan agar Sarwendah melunasi rumah yang menjadi bagian dari perkara tersebut.

"Intinya meminta Sarwendah untuk melunasi rumahnya tersebut," pungkas Jaenudin.