NADIKABAR.COM — Sidang wanprestasi antara Sarwendah dan Ruben Onsu digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026). Dalam agenda tersebut, kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, S.H., M.H., mengaku kecewa karena, tim kuasa hukum Ruben Onsu dinilai tidak disiplin waktu.
Jaenudin menjelaskan, mediasi kali ini merupakan tindak lanjut dari penawaran yang telah disampaikan pihak Sarwendah pada pertemuan sebelumnya. Namun, ia menyayangkan pihak Ruben Onsu tidak hadir sesuai waktu yang disepakati.
"Faktanya, tim Bang Minola ini tidak disiplin, tidak menghargai waktu dan komitmen yang sudah disepakati terkait pelaksanaan waktu mediasi," ujar Jaenudin.
Menurutnya, mediasi pertama disepakati berlangsung pukul 09.00 WIB, tetapi mengalami keterlambatan. Mediator kemudian menegaskan proses tetap dilanjutkan pukul 10.00 WIB tanpa penundaan.
"Yang jelas kita harus berkomitmen menghargai waktu, karena hakim mediator juga bukan pengangguran. Banyak pekerjaan kita juga. Jadi mereka mengulur-ulur waktu nggak jelas," tegasnya.
Jaenudin juga menyoroti pergantian anggota tim kuasa hukum Ruben Onsu yang hadir dalam mediasi. Ia menyebut tim tersebut berbeda dari pihak yang sebelumnya tergabung dalam grup komunikasi.
Meski Ruben tidak hadir secara langsung, mediator meminta jawaban atas usulan Sarwendah disampaikan melalui dokumen PDF. Jaenudin mengatakan, jawaban tersebut telah diterima. Pihaknya juga sempat melakukan komunikasi melalui video call dengan Sarwendah, tetapi sambungan tidak berlangsung lama.
Terkait isi jawaban, Jaenudin menyebut terdapat perbedaan sikap mengenai tanggung jawab pembayaran bank. Menurutnya, sebelumnya pihak Ruben menyampaikan pembayaran tersebut menjadi tanggung jawab para pihak. Namun, dalam jawaban terbaru, ia menilai tanggung jawab itu justru hendak dibebankan sepenuhnya kepada Sarwendah.
"Pada prinsipnya pihak RO, kuasa hukumnya RO, tidak seperti yang dia gaungkan bahwa pembayaran ini adalah tanggung jawab para pihak. Dan dia berusaha mengalihkan ini untuk tanggung jawab itu dibebankan ke Sarwendah," ungkapnya.
Selain itu, Jaenudin menyebut pihak Ruben mengakui aset rumah di kawasan BDN dan Rempoa merupakan hak Sarwendah berdasarkan Akta Nomor 39.
Jaenudin menambahkan, proses mediasi tetap dihadiri pihak penggugat dan turut tergugat, termasuk bank. Sementara itu, jawaban atas usulan pihak Sarwendah telah diserahkan dalam bentuk softcopy atas permintaan mediator.
Ia menyebut inti jawaban yang diterima adalah permintaan agar Sarwendah melunasi rumah yang menjadi bagian dari perkara tersebut.
"Intinya meminta Sarwendah untuk melunasi rumahnya tersebut," pungkas Jaenudin.