Dalam agenda kunjungannya ke Polda Metro Jaya siang tadi, Petrus sempat menanyakan perihal persangkaan yang dikenakan terhadap Bharada AR. Kata dia, penyidik mempersangkakan Bharada AR dengan pidana pembunuhan berencana.
"Kami juga bertanya, pasal apa yang disangkakan? Penyidik menjelaskan bahwa pasal yang disangkakan adalah Pasal 491 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan berencana, yang ancaman pidananya pidana mati, seumur hidup, atau 20 tahun," jelasnya.
Pihaknya juga mempertanyakan soal apakah Bharada AR akan dipecat dari kepolisian. Namun, kata dia, sanksi etik tersebut merupakan ranah Propam.
"Ada juga di antara kami bertanya, kapan PTDH-nya? PTDH-nya ya, karena itu bagian etik, penyidik menjelaskan itu bagian Propam yang akan memproses. Jadi ini nanti semuanya sejalan. Pidana pembunuhannya berjalan, PTDH-nya juga berjalan," ungkapnya.
"Jadi kami sangat berterima kasih kepada tim penyidik tadi yang menjelaskan cukup baik, ya. Mereka juga menyampaikan duka cita, menyampaikan supaya kami menyampaikan kepada orang tua almarhum, ya, atas peristiwa yang terjadi ini. Jadi pertanyaan-pertanyaan yang selama ini kita bertanya, tadi penyidik sudah menjelaskan secara detail kepada kami," tambahnya.