NADIKABAR.COM — Pengacara Petrus Balla Pattyona mengungkap hasil autopsi Bharatu Laurentius Valdo Fernandez (LVL), korban tewas tertembak rekan sesama polisi, Bharada AR di Markas Polairud Pondok Cabe, Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Hasil autopsi mengungkap ada 4 peluru bersarang di kepala korban.
"Ada empat peluru di dalam kepala korban. Kebetulan saat autopsi, memang tim dari Rumah Sakit Kramat Jati yang berbaik hati bisa memberikan penjelasan bahwa di dalam kepala almarhum ada empat proyektilnya," kata Petrus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/10/2026).
Petrus mengungkap kondisi korban tewas mengenaskan. Selain luka tembak, Petrus menyebut korban juga mengalami luka sabetan senjata tajam di bagian leher.
"Jadi di kepala itu, maaf ya, terbelah. Ya, ada foto-fotonya, ya terbelah. Kemudian ada sabetan di leher sini, kemudian ada di lengan," kata Petrus.
Petrus mencurigai pelaku tidak melakukan aksinya sendiri. Dia mencurigai pelaku bisa bersamaan memegang senjata laras panjang dan sajam.
"Nah, ini yang kita curigai, bagaimana seorang bawahan, seorang junior, bisa memegang senjata laras panjang bersamaan dengan senjata sangkurnya itu," katanya.
Selanjutnya, Petrus menduga korban dibunuh saat sedang tidur di mess. Namun dia belum mendapat kabar pasti soal hal tersebut.
"Ya, sepertinya, ya (dibunuh saat tidur). Jadi kita enggak tahu ya, ditembak atau luka terbuka di tengkuk atau di belakang ini apakah dibangunkan dulu, ya pokoknya kejadiannya kan kita tidak tahu ya," ucapnya.
Selanjutnya, Petrus meminta penyidik untuk menunjukkan rekaman CCTV saat kejadian yang ada di lokasi. Dia ingin agar penyidikan ini dapat transparan.
"Ada tadi, dijelaskan ada CCTV. Ada kan ya? Nah kita lihat aja, sekarang kita minta tunjukkan CCTV-nya. Nah CCTV kayak master Sambo dulu kejadian kan juga bisa rekayasa. Kita tes lab, apakah ada dilompat-lompatin itu. Itu harus kita transparan. Di situ baru kita percaya," katanya.
Dalam agenda kunjungannya ke Polda Metro Jaya siang tadi, Petrus sempat menanyakan perihal persangkaan yang dikenakan terhadap Bharada AR. Kata dia, penyidik mempersangkakan Bharada AR dengan pidana pembunuhan berencana.
"Kami juga bertanya, pasal apa yang disangkakan? Penyidik menjelaskan bahwa pasal yang disangkakan adalah Pasal 491 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan berencana, yang ancaman pidananya pidana mati, seumur hidup, atau 20 tahun," jelasnya.
Pihaknya juga mempertanyakan soal apakah Bharada AR akan dipecat dari kepolisian. Namun, kata dia, sanksi etik tersebut merupakan ranah Propam.
"Ada juga di antara kami bertanya, kapan PTDH-nya? PTDH-nya ya, karena itu bagian etik, penyidik menjelaskan itu bagian Propam yang akan memproses. Jadi ini nanti semuanya sejalan. Pidana pembunuhannya berjalan, PTDH-nya juga berjalan," ungkapnya.
"Jadi kami sangat berterima kasih kepada tim penyidik tadi yang menjelaskan cukup baik, ya. Mereka juga menyampaikan duka cita, menyampaikan supaya kami menyampaikan kepada orang tua almarhum, ya, atas peristiwa yang terjadi ini. Jadi pertanyaan-pertanyaan yang selama ini kita bertanya, tadi penyidik sudah menjelaskan secara detail kepada kami," tambahnya.