Ismail menambahkan setiap permintaan pemerintah untuk menurunkan konten perlu melalui prosedur hukum yang jelas, seperti putusan pengadilan atau keputusan resmi penyelenggara pemilu, bukan permintaan informal. Seluruh permintaan tersebut juga harus dicatat dan dilaporkan secara terbuka agar dapat diawasi publik.

Ia menilai Indonesia perlu memperkuat kapasitas teknis untuk mengawasi platform digital, termasuk melalui perwakilan hukum lokal dan kanal komunikasi resmi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Namun, Ismail mengingatkan agar regulasi dirancang secara hati-hati supaya tidak menjadi instrumen sensor atau memberi pemerintah kendali atas percakapan warga.

"Tujuannya membuat platform akuntabel, bukan memberi pemerintah kendali atas percakapan warga. Indonesia jangan menunggu kasus seperti Brasil terjadi di Pemilu 2029," ujar dia.