NADIKABAR.COM — Pengamat media sosial sekaligus pengembang Drone Emprit Ismail Fahmi menilai transparansi algoritma platform media sosial adalah hal mendesak untuk mencegah dugaan pembatasan jangkauan konten atau shadowban percakapan publik, yang sulit diverifikasi secara independen.

Ismail kepada NadiKabar di Jakarta, Kamis mencontohkan tudingan shadowban terhadap Meta yang menjadi sorotan dalam konteks pemilu di Brasil, yang dinilainya sulit dibuktikan atau dibantah dari luar platform, karena pengguna hanya melihat penurunan jangkauan tanpa mengetahui penyebabnya.

"Ketika penjelasan resmi tidak ada, publik mengisi kekosongan itu dengan dugaan sendiri," kata Ismail.

Ia mengaitkan persoalan tersebut dengan perbincangan mengenai konten kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Dugaan pembatasan jangkauan konten memicu tudingan terhadap Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), meskipun kementerian itu menyatakan tidak pernah meminta pemblokiran.

Ismail menilai ketidakjelasan mekanisme distribusi konten dapat memperburuk kepercayaan publik terhadap pemerintah. Ia juga menyoroti kecenderungan Meta AI mengikuti arah pertanyaan pengguna yang berpotensi membuat jawaban chatbot seolah-olah membenarkan tudingan yang belum terbukti.

"Karena itu, Meta wajib menjelaskan bagaimana algoritmanya bekerja, konten apa yang diturunkan jangkauannya, berdasarkan aturan apa, dan atas permintaan siapa," ujar dia.

Menurut Ismail, transparansi tidak berarti platform harus membuka kode sumber algoritmanya, tetapi menyediakan data yang dapat diaudit pihak independen. Informasi tersebut diperlukan agar publik dapat menilai apakah pembatasan konten dilakukan berdasarkan kebijakan internal platform, permintaan pemerintah, atau faktor lainnya.

Ia mengusulkan sejumlah langkah untuk memperkuat akuntabilitas platform, antara lain audit algoritma independen secara berkala, akses data bagi peneliti terakreditasi, serta laporan transparansi yang mencakup konten yang dibatasi dan permintaan penurunan konten dari pemerintah.

Dalam konteks pemilu, Ismail juga menekankan pentingnya audit bias yang mempertimbangkan bahasa dan konteks politik lokal, pengujian untuk memastikan perlakuan terhadap kelompok politik berlangsung seimbang, serta peninjauan manusia dan jalur banding cepat bagi kandidat, media, dan jurnalis selama masa kampanye.

"Setiap pembatasan jangkauan harus diberitahukan beserta alasannya. Shadowban pada dasarnya adalah pembatasan tanpa pemberitahuan, dan itu yang harus dihapus," kata dia.

Ismail menambahkan setiap permintaan pemerintah untuk menurunkan konten perlu melalui prosedur hukum yang jelas, seperti putusan pengadilan atau keputusan resmi penyelenggara pemilu, bukan permintaan informal. Seluruh permintaan tersebut juga harus dicatat dan dilaporkan secara terbuka agar dapat diawasi publik.

Ia menilai Indonesia perlu memperkuat kapasitas teknis untuk mengawasi platform digital, termasuk melalui perwakilan hukum lokal dan kanal komunikasi resmi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Namun, Ismail mengingatkan agar regulasi dirancang secara hati-hati supaya tidak menjadi instrumen sensor atau memberi pemerintah kendali atas percakapan warga.

"Tujuannya membuat platform akuntabel, bukan memberi pemerintah kendali atas percakapan warga. Indonesia jangan menunggu kasus seperti Brasil terjadi di Pemilu 2029," ujar dia.