Adapun dua aturan yang akan direvisi oleh Bahlil adalah PP Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung, serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

Bahlil menegaskan bahwa langkah tersebut bertujuan untuk mengakselerasi pengembangan proyek PLTP di Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menegaskan komitmen memangkas aturan yang berbelit-belit, yang dianggap menjadi kendala dalam pengembangan PLTP.