Harga tersebut berada di atas batas atas Harga Acuan Penjualan (HAP) tingkat konsumen yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp57.000 per kg untuk cabai rawit merah dan Rp55.000 per kg untuk cabai merah keriting.
Sebagai langkah pengendalian, Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah memperkuat GPM dan Fasilitasi Distribusi Pangan (FDP) untuk membantu menyalurkan komoditas dari daerah surplus ke wilayah yang mengalami tekanan harga.
Bapanas mencatat sebanyak 1.595 kegiatan GPM dilaksanakan di 38 provinsi selama Oktober 2026. Pada periode yang sama, realisasi FDP mencapai lebih dari 22,2 ton berbagai komoditas, termasuk cabai rawit merah.
Menanggapi langkah tersebut, Eliza menilai fasilitasi distribusi perlu dipercepat dengan menekan biaya angkutan dan memperkuat informasi harga serta pasokan antardaerah secara waktu nyata.
"Fasilitasi distribusi membantu menghubungkan surplus-defisit," ujarnya.
Ia mengatakan pemerintah perlu membedakan daerah yang mengalami kekurangan produksi dengan wilayah yang menghadapi hambatan distribusi agar bentuk intervensi sesuai dengan persoalan masing-masing.
Selain memperluas jangkauan GPM di wilayah dengan harga tinggi, Eliza menyarankan peningkatan volume komoditas yang disalurkan dan pemantauan dampaknya terhadap harga di pasar umum.
Menurut dia, langkah tersebut penting karena harga yang lebih murah di lokasi GPM belum tentu langsung diikuti penurunan harga di pasar sekitarnya.
Eliza juga mengingatkan stabilisasi harga tidak boleh hanya berorientasi pada konsumen tanpa memperhatikan pendapatan petani yang menjadi pemasok utama.