NADIKABAR.COM β Pengamat Ekonomi Digital dari Universitas Indonesia Heru Sutadi mengatakan penguatan regulasi dan ekosistem pelaksanaan menjadi kunci untuk mengoptimalkan kekayaan intelektual (intellectual property/IP) sebagai sumber pembiayaan bagi pelaku ekonomi kreatif di Indonesia.
Heru mengatakan pemerintah perlu menyelaraskan regulasi di sektor keuangan, menyusun standar valuasi kekayaan intelektual yang dapat diterapkan, serta memperjelas mekanisme eksekusi IP apabila debitur mengalami gagal bayar.
βPemerintah perlu menyelaraskan regulasi sektor keuangan, menyusun standar valuasi yang dapat diterapkan, dan memperjelas mekanisme eksekusi IP jika debitur gagal membayar. Perlu pula dibangun pasar sekunder agar IP yang dijaminkan memiliki peluang untuk dijual atau dialihkan,β kata Heru kepada NadiKabar di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan standar valuasi yang jelas menjadi salah satu aspek penting karena nilai kekayaan intelektual tidak selalu mudah ditentukan. Nilai sebuah karya atau produk kreatif dapat dipengaruhi oleh potensi pendapatan, prospek pasar, popularitas, serta keberlanjutan pemanfaatannya secara komersial.
Kondisi tersebut membuat penilaian IP perlu didukung metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan secara konsisten. Dengan demikian, lembaga keuangan dapat mengukur risiko pembiayaan secara lebih terukur, sementara pelaku ekonomi kreatif memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai potensi aset yang dimiliki.