Selain penilaian, mekanisme penyelesaian apabila terjadi gagal bayar juga perlu diperjelas. Kepastian mengenai cara mengeksekusi, mengalihkan, atau menjual IP yang dijaminkan dibutuhkan agar aset tersebut memiliki nilai ekonomi yang dapat direalisasikan dan tidak hanya tercatat sebagai agunan di atas kertas.

Heru mendorong pemerintah memulai penerapan skema tersebut melalui proyek percontohan yang melibatkan perbankan, lembaga pembiayaan, penilai aset, dan pelaku ekonomi kreatif. Skema penjaminan risiko yang terukur juga dapat dipertimbangkan untuk membantu membangun kepercayaan lembaga keuangan terhadap pembiayaan berbasis IP.

β€œDengan begitu, bank memiliki kepastian, sementara kreator memperoleh akses pembiayaan yang lebih luas dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Di sisi lain, Heru mengingatkan bahwa perluasan akses pembiayaan harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap kepemilikan dan nilai strategis kekayaan intelektual lokal. Menurut dia, pembiayaan berbasis IP semestinya membantu kreator mengembangkan karya dan bisnisnya tanpa mengabaikan potensi penguasaan aset dalam jangka panjang.