Dia menilai, pengembangan skema pembiayaan perlu dirancang agar kreator tidak kehilangan kendali atas aset strategisnya hanya karena membutuhkan modal usaha. Karena itu, pemahaman terhadap konsekuensi perjanjian pembiayaan, pengaturan hak atas IP, serta mekanisme penyelesaian kewajiban menjadi bagian penting dari tata kelola pembiayaan yang bertanggung jawab.
βIndonesia jangan sampai kaya kreativitas, tetapi miskin akses pembiayaan. Kekayaan intelektual lokal harus menjadi aset ekonomi yang membantu kreator berkembang, bukan sekadar sertifikat,β katanya.
Heru juga mengingatkan pentingnya menjaga agar nilai ekonomi dari karya dan inovasi lokal dapat terus memberikan manfaat bagi kreator serta perekonomian nasional. Menurut dia, keberhasilan pembiayaan berbasis IP tidak cukup diukur dari besarnya dana yang tersalurkan, tetapi juga dari kemampuan skema tersebut memperkuat usaha kreatif dan mempertahankan nilai tambah di dalam negeri.
Jika kepastian valuasi, mekanisme eksekusi agunan, dan pengembangan pasar sekunder dapat dipenuhi diharapkan kekayaan intelektual dapat menjadi instrumen yang dapat diterapkan secara berkelanjutan dan memberikan kebutuhan modal pelaku kreatif dengan pengelolaan risiko lembaga keuangan, sekaligus memperkuat daya saing industri kreatif Indonesia.