NADIKABAR.COM — Pengamat Ekonomi Digital dari Universitas Indonesia Heru Sutadi mengatakan penguatan regulasi dan ekosistem pelaksanaan menjadi kunci untuk mengoptimalkan kekayaan intelektual (intellectual property/IP) sebagai sumber pembiayaan bagi pelaku ekonomi kreatif di Indonesia.
Heru mengatakan pemerintah perlu menyelaraskan regulasi di sektor keuangan, menyusun standar valuasi kekayaan intelektual yang dapat diterapkan, serta memperjelas mekanisme eksekusi IP apabila debitur mengalami gagal bayar.
“Pemerintah perlu menyelaraskan regulasi sektor keuangan, menyusun standar valuasi yang dapat diterapkan, dan memperjelas mekanisme eksekusi IP jika debitur gagal membayar. Perlu pula dibangun pasar sekunder agar IP yang dijaminkan memiliki peluang untuk dijual atau dialihkan,” kata Heru kepada NadiKabar di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan standar valuasi yang jelas menjadi salah satu aspek penting karena nilai kekayaan intelektual tidak selalu mudah ditentukan. Nilai sebuah karya atau produk kreatif dapat dipengaruhi oleh potensi pendapatan, prospek pasar, popularitas, serta keberlanjutan pemanfaatannya secara komersial.
Kondisi tersebut membuat penilaian IP perlu didukung metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan secara konsisten. Dengan demikian, lembaga keuangan dapat mengukur risiko pembiayaan secara lebih terukur, sementara pelaku ekonomi kreatif memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai potensi aset yang dimiliki.
Selain penilaian, mekanisme penyelesaian apabila terjadi gagal bayar juga perlu diperjelas. Kepastian mengenai cara mengeksekusi, mengalihkan, atau menjual IP yang dijaminkan dibutuhkan agar aset tersebut memiliki nilai ekonomi yang dapat direalisasikan dan tidak hanya tercatat sebagai agunan di atas kertas.
Heru mendorong pemerintah memulai penerapan skema tersebut melalui proyek percontohan yang melibatkan perbankan, lembaga pembiayaan, penilai aset, dan pelaku ekonomi kreatif. Skema penjaminan risiko yang terukur juga dapat dipertimbangkan untuk membantu membangun kepercayaan lembaga keuangan terhadap pembiayaan berbasis IP.
“Dengan begitu, bank memiliki kepastian, sementara kreator memperoleh akses pembiayaan yang lebih luas dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Di sisi lain, Heru mengingatkan bahwa perluasan akses pembiayaan harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap kepemilikan dan nilai strategis kekayaan intelektual lokal. Menurut dia, pembiayaan berbasis IP semestinya membantu kreator mengembangkan karya dan bisnisnya tanpa mengabaikan potensi penguasaan aset dalam jangka panjang.
Dia menilai, pengembangan skema pembiayaan perlu dirancang agar kreator tidak kehilangan kendali atas aset strategisnya hanya karena membutuhkan modal usaha. Karena itu, pemahaman terhadap konsekuensi perjanjian pembiayaan, pengaturan hak atas IP, serta mekanisme penyelesaian kewajiban menjadi bagian penting dari tata kelola pembiayaan yang bertanggung jawab.
“Indonesia jangan sampai kaya kreativitas, tetapi miskin akses pembiayaan. Kekayaan intelektual lokal harus menjadi aset ekonomi yang membantu kreator berkembang, bukan sekadar sertifikat,” katanya.
Heru juga mengingatkan pentingnya menjaga agar nilai ekonomi dari karya dan inovasi lokal dapat terus memberikan manfaat bagi kreator serta perekonomian nasional. Menurut dia, keberhasilan pembiayaan berbasis IP tidak cukup diukur dari besarnya dana yang tersalurkan, tetapi juga dari kemampuan skema tersebut memperkuat usaha kreatif dan mempertahankan nilai tambah di dalam negeri.
Jika kepastian valuasi, mekanisme eksekusi agunan, dan pengembangan pasar sekunder dapat dipenuhi diharapkan kekayaan intelektual dapat menjadi instrumen yang dapat diterapkan secara berkelanjutan dan memberikan kebutuhan modal pelaku kreatif dengan pengelolaan risiko lembaga keuangan, sekaligus memperkuat daya saing industri kreatif Indonesia.