NADIKABAR.COM — Pengamat telekomunikasi Heru Sutadi mengemukakan pentingnya pemerintah memastikan semua instansi menerapkan standar data setelah pengesahan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia atau UU SDI.
DPR RI menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-9 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Jakarta pada Selasa (6/10).
"Setelah disahkan, pekerjaan terbesar adalah memastikan standar data benar-benar diterapkan seluruh instansi, sehingga masyarakat memperoleh layanan yang lebih tepat sasaran dan pemerintah membuat kebijakan berdasarkan kondisi yang benar dan akurat," kata Heru saat dihubungi ANTARA pada Rabu.
Ia menyampaikan bahwa pengesahan UU SDI sangat penting, mengingat pemerintah menghasilkan dan menggunakan data dalam jumlah sangat besar untuk berbagai kebutuhan, termasuk perencanaan pembangunan dan pelaksanaan program-program dalam bidang kesehatan, pendidikan, dan sosial.
Direktur Eksekutif Information and Communication Technology Institute itu mengatakan bahwa UU SDI mencakup ketentuan mengenai standar data, metadata, kode referensi, data induk dan katalog data nasional, dan wali data.
Menurut dia, UU SDI dapat menjadi fondasi dalam mengatasi persoalan terkait perbedaan data antar-instansi pemerintah. Namun, pemberlakuan undang-undang itu tidak bisa secara otomatis mengatasi semua masalah data pemerintah.