Dalam pelaksanaan undang-undang tersebut, Heru menyampaikan, penting untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab ketika ada kesalahan data dan memastikan pembaruan data secara berkala.

"Setiap instansi harus memiliki indikator kualitas data yang jelas, pembaruan berkala, dan mekanisme koreksi. Satu Data harus berarti satu standar dan satu rujukan, bukan sekadar satu sistem," kata Heru.

Menurut Heru, pemerintah perlu segera menyiapkan aturan pelaksanaan UU SDI, termasuk ketentuan mengenai standar teknis dan indikator kualitas data.

Ia mengatakan bahwa setiap data perlu diuji dari sisi akurasi, kelengkapan, kemutakhiran, konsistensi, validitas identitas, dan riwayat perubahannya.

Selain itu, warga harus bisa menyampaikan koreksi data melalui saluran yang mudah diakses.