NADIKABAR.COM — Pengamat telekomunikasi Heru Sutadi mengemukakan pentingnya pemerintah memastikan semua instansi menerapkan standar data setelah pengesahan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia atau UU SDI.
DPR RI menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-9 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Jakarta pada Selasa (6/10).
"Setelah disahkan, pekerjaan terbesar adalah memastikan standar data benar-benar diterapkan seluruh instansi, sehingga masyarakat memperoleh layanan yang lebih tepat sasaran dan pemerintah membuat kebijakan berdasarkan kondisi yang benar dan akurat," kata Heru saat dihubungi ANTARA pada Rabu.
Ia menyampaikan bahwa pengesahan UU SDI sangat penting, mengingat pemerintah menghasilkan dan menggunakan data dalam jumlah sangat besar untuk berbagai kebutuhan, termasuk perencanaan pembangunan dan pelaksanaan program-program dalam bidang kesehatan, pendidikan, dan sosial.
Direktur Eksekutif Information and Communication Technology Institute itu mengatakan bahwa UU SDI mencakup ketentuan mengenai standar data, metadata, kode referensi, data induk dan katalog data nasional, dan wali data.
Menurut dia, UU SDI dapat menjadi fondasi dalam mengatasi persoalan terkait perbedaan data antar-instansi pemerintah. Namun, pemberlakuan undang-undang itu tidak bisa secara otomatis mengatasi semua masalah data pemerintah.
Dalam pelaksanaan undang-undang tersebut, Heru menyampaikan, penting untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab ketika ada kesalahan data dan memastikan pembaruan data secara berkala.
"Setiap instansi harus memiliki indikator kualitas data yang jelas, pembaruan berkala, dan mekanisme koreksi. Satu Data harus berarti satu standar dan satu rujukan, bukan sekadar satu sistem," kata Heru.
Menurut Heru, pemerintah perlu segera menyiapkan aturan pelaksanaan UU SDI, termasuk ketentuan mengenai standar teknis dan indikator kualitas data.
Ia mengatakan bahwa setiap data perlu diuji dari sisi akurasi, kelengkapan, kemutakhiran, konsistensi, validitas identitas, dan riwayat perubahannya.
Selain itu, warga harus bisa menyampaikan koreksi data melalui saluran yang mudah diakses.
Heru juga mengemukakan bahwa keberhasilan penerapan kebijakan Satu Data Indonesia seharusnya tidak diukur dari banyaknya data yang berhasil dikumpulkan atau jumlah sistem pemerintah yang terhubung.
"Tetapi apakah data tersebut membuat anggaran lebih tepat, layanan publik lebih cepat, program pemerintah lebih tepat sasaran, dan pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat," katanya.
Ia mengingatkan pemerintah agar tidak sekadar mengejar integrasi data tanpa memastikan kualitas data yang menjadi dasar pengambilan keputusan.
Heru menyebut prinsip Garbage in, Garbage out (GIGO) sebagai pengingat bahwa teknologi tidak dapat membantu pembuatan kebijakan yang tepat kalau masukan datanya sejak awal sudah keliru.
"Jangan sampai Indonesia memiliki satu data, tetapi menghasilkan satu kesalahan yang sama secara nasional karena data dasarnya keliru," demikian Heru Sutadi.