Terkait hal ini, ia memandang tingginya porsi pekerja informal memang menjadi sinyal penting bagi pemerintah untuk terus menggenjot penciptaan lapangan kerja di sektor formal guna mendongkrak kesejahteraan pekerja secara lebih merata.

"Tadi di data saat ini proporsinya mencapai 57,97% yang informal. Berarti formalnya di 42% sekian. Merupakan sinyal bahwa penyerapan sektor formal masih perlu ditingkatkan," kata Edy.

"Jadi formalnya ditingkatkan dan penciptaan lapangan kerja di sektor formal perlu mendapat perhatian khusus sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja," sambungnya.

Dalam hal ini, Edy membenarkan salah satu alasan kenaikan persentase jumlah pekerja informal di pasar ketenagakerjaan Tanah Air didorong oleh gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun mereka yang terkena PHK ini tak semua masuk dalam kategori pengangguran.